35 WNA India Anggota Sindikat Judi Online Segera Diadili di Bali, Berkas Rampung

Rabu, 29 April 2026 – 20:23 WIB
35 WNA India Anggota Sindikat Judi Online Segera Diadili di Bali, Berkas Rampung - JPNN.com Bali
Penyidik Ditressiber Polda Bali akhirnya menuntaskan penyidikan kasus judi online lintas negara yang menyeret 35 warga negara asing (WNA) India. Berkas dan 35 tersangka dilimpahkan ke Kejari Denpasar, Rabu (29/4). Foto: Humas Polda Bali

bali.jpnn.com, DENPASAR - Penyidik Ditressiber Polda Bali akhirnya menuntaskan penyidikan kasus judi online lintas negara yang menyeret 35 warga negara asing (WNA) India.

Seluruh anggota sindikat judi online tersebut telah dilimpahkan ke Kejaksaan untuk memasuki tahap penuntutan.

Kasus ini sempat menghebohkan publik mengingat jumlah tersangka yang masif dan operasinya yang terselubung di kawasan wisata.

Sebelumnya, para pelaku diamankan dalam penggerebekan dramatis di dua vila di wilayah Canggu dan Munggu, Kuta Utara, Badung, Bali.

Direktur Reserse Siber (Dirressiber) Polda Bali Kombes Azhari Kurniawan menegaskan bahwa pelimpahan ini merupakan hasil dari proses penyidikan yang komprehensif, berbasis bukti digital dan keterangan saksi yang saling menguatkan.

“Seluruh tahapan penyidikan telah kami laksanakan secara profesional dan sesuai prosedur.

Berkas perkara telah dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan.

Hari ini telah dilakukan pelimpahan tersangka beserta barang bukti ke Kejaksaan untuk proses hukum lebih lanjut,” ujar Kombes Azhari Kurniawan di Denpasar, Rabu (29/4).

Penyidik Ditressiber Polda Bali akhirnya menuntaskan penyidikan kasus judi online lintas negara yang menyeret 35 warga negara asing (WNA) India.
Facebook JPNN.com Bali Twitter JPNN.com Bali Pinterest JPNN.com Bali Linkedin JPNN.com Bali Flipboard JPNN.com Bali Line JPNN.com Bali JPNN.com Bali
JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News