Mengidap Gangguan Jiwa di Bali, Cewek Cantik Asal Rusia Dideportasi
bali.jpnn.com, DENPASAR - Aparat Rudenim Denpasar kembali bertindak tegas, mendeportasi warga negara asing (WNA) yang melakukan pelanggaran keimigrasian selama berlibur ke Bali.
Seorang cewek Rusia berinisial PM, dideportasi melalui Bandara Gusti Ngurah Rai, Bali, Minggu (8/12) kemarin dengan tujuan akhir Moscow.
Perempuan 27 tahun itu dideportasi bukan saja karena mengalami overstay, tetapi juga mengidap gangguan jiwa.
Baca Juga:
“Berdasar hasil pemeriksaan tim medis, yang bersangkutan mengidap gangguan jiwa dan berpotensi mengganggu ketertiban umum,” ujar Kepala Rudenim Denpasar Gede Dudy Duwita, Senin (9/12).
PM juga didapati petugas telah overstay selama 41 hari setelah diperiksa dokumen perjalanannya pada Juni 2024.
Imigrasi Denpasar akhirnya mengamankan PM.
Namun, karena pendeportasian tidak dapat dilaksanakan dalam kesempatan pertama, PM dipindahkan ke Rudenim Denpasar pada 2 Juli 2024 dan didetensi selama kurang lebih 159 hari.
Menurut Gede Dudy Duwita, PM terbukti melakukan kegiatan yang berbahaya dan patut diduga membahayakan keamanan dan ketertiban umum.
Seorang cewek Rusia berinisial PM, didampingi kakaknya dideportasi melalui Bandara Gusti Ngurah Rai, Bali, Minggu (8/12) karena mengidap gangguan jiwa.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News