Residivis Berbaju Oranye Ini Berulah, Begini Pengakuannya ke Polisi Denpasar

Senin, 29 Mei 2023 – 21:35 WIB
Residivis Berbaju Oranye Ini Berulah, Begini Pengakuannya ke Polisi Denpasar  - JPNN.com Bali
Residivis kasus pencurian Junaedi kembali ditangkap polisi Denpasar setelah terlibat pencurian emas. Foto: Humas Polresta Denpasar

bali.jpnn.com, DENPASAR - Residivis kasus pencurian Junaedi, 53, tak berkutik.

Lelaki kelahiran Merauke 1971 silam ini kembali tertangkap setelah terlibat pencurian emas dan uang tunai di Warung Gracella Jalan Bung Tomo VI No 9X, Pemecutan Kaja, Denpasar Utara.

Junaedi diketahui pernah terlibat pencurian dan ditangkap Polsek Denpasar Selatan pada Oktober 2021 dan divonis delapan bulan penjara.

Kasus pencurian terakhir terungkap setelah korban Ana Bangu Kahi, 87, melaporkan kehilangan tas berisi uang dan perhiasan, serta dokumen pribadi pada Rabu (24/5) pukul 14.35 WITA.

Ada sejumlah barang yang diambil pelaku, yakni kalung dan cincin emas, sejumlah surat berharga dan uang tunai sekitar Rp 2.5 juta dan Kartu Identitas korban berupa KTP, SIM, serta STNK.

Pada saat korban rebahan di warungnya, korban syok melihat tasnya sudah tidak ada di atas rak dagangan.

Korban kemudian membuka rekaman CCTV dan terekam seorang laki-laki yang tidak korban kenal mengambil tas miliknya.

“Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke polisi,” kata Kapolsek Denpasar Utara Iptu Putu Carlos Dolesgit didampingi Kasihumas Polresta Denpasar AKP Ketut Sukadi.

Residivis berbaju oranye yang terlibat pencurian ini kembali berulah, begini pengakuannya saat ditangkap polisi Denpasar
Facebook JPNN.com Bali Twitter JPNN.com Bali Pinterest JPNN.com Bali Linkedin JPNN.com Bali Flipboard JPNN.com Bali Line JPNN.com Bali JPNN.com Bali

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News