Bule Bulgaria Dideportasi, Kasusnya Bikin Institusi Penegak Hukum di Bali Kewalahan
Selasa, 27 September 2022 – 06:32 WIB
Namun, baru beberapa bulan di Bali, IDRS diciduk polisi lantaran terlibat kasus skimming.
Imigrasi Singaraja melakukan deportasi terhadap bule Bulgaria itu lantaran melanggar Pasal 75 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Pasal tersebut menyebutkan orang asing sebagaimana dimaksud yang melakukan kegiatan berbahaya dan patut diduga membahayakan keamanan dan ketertiban umum atau tidak menghormati atau tidak menaati peraturan perundang-undangan maka akan dilakukan proses deportasi.
“Terhadap IDSR dikenakan Tindakan Administrasi Keimigrasian (TAK) berupa deportasi dan penangkalan,” papar Nanang Mustofa. (lia/JPNN)
Bule Bulgaria berinisial IDSR dideportasi Imigrasi Singaraja, kasusnya bikin institusi penegak hukum di Bali kewalahan
Redaktur & Reporter : Ali Mustofa
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News