Bule Denmark Perusak Pelinggih Umat Hindu Segera Dideportasi, Ini Kendalanya

Sabtu, 27 November 2021 – 08:25 WIB
Bule Denmark Perusak Pelinggih Umat Hindu Segera Dideportasi, Ini Kendalanya - JPNN.com Bali
WNA asal Denmark Lars Christensen bebas dari Lapas Singaraja dan dijemput tim Inteldakim Kantor Imigrasi Singaraja kemarin untuk digiring ke Rudenim Denpasar. (Istimewa)

Hanya saja WNA yang bersangkutan maupun penjaminnya belum bisa menyediakan tiket untuk kembali ke negaranya.

“Tiket itu harus disiapkan yang bersangkutan atau penjaminnya.

Bukan kami dari imigrasi yang menyiapkan.

Tadi kami langsung mengantar yang bersangkutan ke Rudenim.

Nanti proses deportasi itu akan dilakukan oleh Kanwil Kemenkum HAM,” kata Nanang.

Lebih lanjut Nanang mengatakan, seluruh WNA yang melakukan pelanggaran tindak pidana sesuai peraturan perundang-undangan, maka izin tinggal tetapnya akan dibatalkan. Sehingga berhak dideportasi.

“WNA kalau sudah melakukan pelanggaran hukum kemudian terbukti melakukan tindak pidana, maka akan dikenakan tindakan administrative keimigrasian berupa deportasi.

Itu sudah perintah Undang-Undang Kemigrasian,” papar Nanang Mustofa.

Bule Denmark perusak pelinggih umat Hindu Lars Christensen segera dideportasi setelah bebas dari Lapas Singaraja, sayang masih terkendala tiket
Facebook JPNN.com Bali Twitter JPNN.com Bali Pinterest JPNN.com Bali Linkedin JPNN.com Bali Flipboard JPNN.com Bali Line JPNN.com Bali JPNN.com Bali

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News