Bule Cantik Rusia Terancam 12 Tahun Penjara di Bali, Kisahnya Miris Sekali

Selasa, 28 September 2021 – 06:15 WIB
Bule Cantik Rusia Terancam 12 Tahun Penjara di Bali, Kisahnya Miris Sekali - JPNN.com Bali
Terdakwa Anastasiia Savidskaia menjadi pesakitan karena menyimpan sabu. Terdakwa menjalani sidang secara daring kemarin. (Adrian Suwanto/Radarbali.id)

bali.jpnn.com - Kedatangan Anastasiia Savidskaia, 28, bule cantik asal Rusia ke Bali untuk liburan justru berakhir petaka.

Cewek berambut blonde yang di negaranya bekerja sebagai karyawam kosmetik itu justru terlibat peredaran narkotika jenis sabu.

Anastasiia pun ditangkap polisi dan kini diadili di PN Denpasar.

Dalam sidang dakwaan yang digelar secara daring kemarin (27/9), terdakwa didakwa JPU Wayan Sutarta melanggar Pasal 114 ayat (1) UU Narkotika dan Pasal 112 ayat (1) UU Narkotika.

Ditemani penerjemah bahasa Rusia, Gede Arya Pandeasta, cewek berparas ayu ini tak bisa mengelak

saat diancam hukuman 12 tahun penjara.

Perempuan kelahiran 9 April 1992 itu hanya manggut-manggut mendengar dakwaan JPU di depan sidang yang dipimpin hakim Ida Ayu Adnya Dewi.

Dalam dakwaannya, JPU Sutarta mengatakan, terdakwa mendapat tawaran sabu-sabu dari sesama orang Rusia bernama Ivan (DPO).

Bule cantik asal Rusia Anastasiia Savidskaia terancam 12 tahun penjara setelah terlibat peredaran narkoba di Bali
Facebook JPNN.com Bali Twitter JPNN.com Bali Pinterest JPNN.com Bali Linkedin JPNN.com Bali Flipboard JPNN.com Bali Line JPNN.com Bali JPNN.com Bali

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News