Bendahara Pemprov Bali Diganjar 2 Tahun Gara-gara Bikin Laporan Fiktif, Begini Modusnya

Senin, 27 September 2021 – 09:26 WIB
Bendahara Pemprov Bali Diganjar 2 Tahun Gara-gara Bikin Laporan Fiktif, Begini Modusnya - JPNN.com Bali
Ilustrasi palu hakim.

bali.jpnn.com, DENPASAR - Bendahara Pengeluaran Pembantu (BPP) Biro Aset Setda Pemprov Bali, Nyoman Pasek Suwarsana akhirnya menerima karma dari perbuatannya.

Majelis hakim Pengadilan Tipikor Denpasar yang diketuai Gede Putra Astawa menjatuhkan hukuman dua tahun penjara kepada Nyoman Pasek Suwarsana.

Dalam amar putusannya, hakim mengatakan, terdakwa terbukti mengorupsi uang negara sebesar Rp 626 juta dengan cara membuat laporan pertanggungjawaban fiktif.

Hakim dalam amar putusannya sepakat dengan JPU.

Hakim mengatakan perbuatan terdakwa melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, sebagaimana dakwaan subsider. 

Selain pidana badan, pria kelahiran Ambon, 7 September 1966 itu juga dijatuhi pidana denda Rp50 juta subsider satu bulan kurungan.

Tak hanya itu saja, Suwarasana juga harus membayar uang pengganti sesuai yang dinikmati, yaitu Rp417,7 juta.

“Jika tidak bisa membayar uang pengganti diganti delapan bulan kurungan,” kata Kasipenkum Kejati Bali A Luga Harlianto dilansir dari Radarbali.id.

Majelis hakim Pengadilan Tipikor Denpasar menjatuhkan hukuman 2 tahun penjara kepada Bendahara Pemprov Bali. Modusnya bikin geleng-geleng kepala
Facebook JPNN.com Bali Twitter JPNN.com Bali Pinterest JPNN.com Bali Linkedin JPNN.com Bali Flipboard JPNN.com Bali Line JPNN.com Bali JPNN.com Bali

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News