Celurit Selingkuhan Istri Hingga Tewas, Warga Madura di Bali Diganjar 14 Tahun, Mimih

Sabtu, 25 September 2021 – 10:27 WIB
Celurit Selingkuhan Istri Hingga Tewas, Warga Madura di Bali Diganjar 14 Tahun, Mimih - JPNN.com Bali
Terdakwa Matsari saat masih berstatus tersangka diamankan Polres Badung, bulan Maret 2021 lalu setelah membunuh selingkuhan istrinya. (Dok.Radarbali.id)

bali.jpnn.com, DENPASAR - Majelis hakim PN Denpasar yang diketuai I Ketut Kimiarsa akhirnya menjatuhkan hukuman 14 tahun penjara kepada terdakwa Matsari, 45.

Majelis hakim mengatakan, warga Sampang, Madura, Jawa Timur, yang membunuh Karmidi, 66, dengan celurit terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana.

Tak ada eksepresi sedih pada wajah terdakwa saat diganjar hukuman 14 tahun penjara.

Terdakwa yang berdomisili di Jalan Muding Indah, Muding Kaja, Kerobokan, langsung menerima putusan majelis hakim.

“Terdakwa menerima putusan hakim (14 tahun penjara),” ujar Aji Silaban, pengacara yang mendampingi terdakwa dilansir dari Radarbali.id.

Hukuman 14 tahun itu hanya lebih ringan dua tahun dari tuntutan JPU I Gusti Ngurah Wirayoga. Pada sidang sebelumnya, JPU Kejari Badung itu menuntut terdakwa 16 tahun penjara.

Tidak hanya terdakwa, JPU juga menyatakan menerima putusan hakim.

Dengan demikian perkara yang sempat menggegerkan publik itu sudah inkracht atau berkekuatan hukum tetap.

Warga Sampang Madura, Matsari, diganjar 14 tahun oleh majelis hakim PN Denpasar setelah terbukti membunuh selingkuhan istrinya
Facebook JPNN.com Bali Twitter JPNN.com Bali Pinterest JPNN.com Bali Linkedin JPNN.com Bali Flipboard JPNN.com Bali Line JPNN.com Bali JPNN.com Bali

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News