Celurit Selingkuhan Istri Hingga Tewas, Warga Madura di Bali Diganjar 14 Tahun, Mimih

Sabtu, 25 September 2021 – 10:27 WIB
Celurit Selingkuhan Istri Hingga Tewas, Warga Madura di Bali Diganjar 14 Tahun, Mimih - JPNN.com Bali
Terdakwa Matsari saat masih berstatus tersangka diamankan Polres Badung, bulan Maret 2021 lalu setelah membunuh selingkuhan istrinya. (Dok.Radarbali.id)

Emosi terdakwa membuncah dan timbul niat jahat membunuh korban.

Saat itu korban sedang dalam posisi jongkok di pinggir sungai membersihkan sangkar burung.

Terdakwa pun sempat bertanya mengenai perselingkuhan itu.

Lalu terdakwa menendang korban sehingga korban jatuh ke sungai.

Setelah itu terdakwa menebas korban.

Setelah menebas terdakwa melarikan diri karena takut dikeroyok warga. (rb/san/pra/JPR)

Warga Sampang Madura, Matsari, diganjar 14 tahun oleh majelis hakim PN Denpasar setelah terbukti membunuh selingkuhan istrinya

Redaktur & Reporter : Ali Mustofa

Facebook JPNN.com Bali Twitter JPNN.com Bali Pinterest JPNN.com Bali Linkedin JPNN.com Bali Flipboard JPNN.com Bali Line JPNN.com Bali JPNN.com Bali

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News