Celurit Selingkuhan Istri Hingga Tewas, Warga Madura di Bali Diganjar 14 Tahun, Mimih
Peristiwa berdarah itu terjadi di tepian sungai di Jalan Muding Indah, Muding Kaja, Kerobokan, Badung, 20 Maret 2021 silam.
Berawal dua bulan sebelum kejadian, terdakwa mencurigai istrinya berinisial J selingkuh dengan korban.
Terdakwa sempat melihat sepeda motor milik korban berada di depan kamar indekos terdakwa.
Saat itu terdakwa melihat korban buru-buru pergi meninggalkan indekos.
Istri terdakwa mengaku telah berselingkuh dengan korban dan telah beberapa kali melakukan hubungan badan.
Mendengar penjelasan istrinya, terdakwa sakit hati dan marah besar.
Terdakwa mengingatkan istrinya agar tidak kembali melakukan perselingkuhan dengan korban.
Puncaknya pada 20 Maret 2021 sekitar pukul 15.30, terdakwa yang berada di depan indekosnya melihat korban sedang mencuci sangkar burung di pinggir sungai sambil tersenyum pada istrinya.
Warga Sampang Madura, Matsari, diganjar 14 tahun oleh majelis hakim PN Denpasar setelah terbukti membunuh selingkuhan istrinya
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News