WN Sierra Leone Eks Terpidana Mati Kebelet Bebas, Ajukan Eksekusi PK ke Kejari Denpasar

Jumat, 24 September 2021 – 11:27 WIB
WN Sierra Leone Eks Terpidana Mati Kebelet Bebas, Ajukan Eksekusi PK ke Kejari Denpasar - JPNN.com Bali
WN Sierra Leone, Emmnuel O’Ihejirika, eks terpidana mati yang hukumannya diturunkan jadi hukuman 20 penjara oleh hakim agung MA. (Istimewa)

bali.jpnn.com, DENPASAR - WN Sierra Leone, Emmnuel O’Ihejirika, tak tahan segera menghirup udara bebas setelah hakim agung MA menjatuhkan hukuman 20 tahun penjara berdasar putusan PK nomor 25/PK.Pid.Sus/2019 tanggal 7 Mei 2019.

Emmnuel O’Ihejirika diwakili kuasa hukumnya, Robert Khuana mengajukan surat permohonan ekskusi atas putusan Peninjauan Kembali (PK) ke Kejari Denpasar, Kamis (23/9).

“Untuk memberikan kepastian hukum dan menjamin hak-hak terpidana berdasar HAM, putusan PK Mahkamah Agung harus segera ditindaklanjuti,”kata Robert Khuana dalam keterangan tertulisnya, Jumat (24/9) dilansir dari Baliexpress.id.

Berdasar putusan nomor 25/PK.Pid.Sus/2019 tanggal 7 Mei 2019, hakim agung MA memutuskan sependapat bahwa Emmanuel terbukti secara sah melanggar UU Narkotika.

Namun hakim tidak sependapat dengan putusan sebelumnya yang memutuskan hukuman mati.

Hakim PK memberikan keringanan pada Emmanuel yakni hukumannya menjadi 20 tahun penjara plus denda Rp1 miliar subsider 6 bulan penjara.

Yang menarik, sebelum putusan PK, Emmnuel O’Ihejirika adalah salah satu terpidana mati yang akan segera dieksekusi.

Tetapi, selalu batal karena sesuatu dan lain hal.

Eks terpidana mati Emmnuel O’Ihejirika melalui kuasa hukumnya mengajukan eksekusi PK ke Kejari setelah dihukum hakim agung MA 20 tahun penjara
Facebook JPNN.com Bali Twitter JPNN.com Bali Pinterest JPNN.com Bali Linkedin JPNN.com Bali Flipboard JPNN.com Bali Line JPNN.com Bali JPNN.com Bali

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News