Bule Rusia Terpidana Narkoba Dideportasi, Ini Rekam Jejaknya

Minggu, 19 September 2021 – 21:57 WIB
Bule Rusia Terpidana Narkoba Dideportasi, Ini Rekam Jejaknya - JPNN.com Bali
Kepala Kanwil Kemenkumham Bali Jamaruli Manihuruk. Foto: Antara/Ayu Khania Pranishita

bali.jpnn.com, DENPASAR - Setelah menjalani hukuman di Lapas Kerobokan selama 4 tahun penjara dan denda sebesar Rp1 miliar subsider satu bulan penjara dalam kasus narkotika, bule Rusia Vladimir Rybnikov akhirnya dideportasi keluar dari Indonesia.

Bule Rusia Vladimir dideportasi setelah dinyatakan bebas pada tanggal 16 September 2021 dan diserahkan kepada Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai.

“Vladimir dideportasi karena melanggar pasal Pasal 75 UU No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian Jo Pasal 112 Ayat (1) UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” ujar Kepala Kanwil Kemenkumham Bali Jamaruli Manihuruk.

Menurut Jamaruli, WNA Rusia itu juga dimasukkan ke dalam daftar penangkalan Direktorat Jenderal Imigrasi dan dilarang masuk Indonesia.

Jamaruli mengatakan, pendeportasian dilakukan dengan menggunakan Pesawat Citilink menuju Bandara Soekarno Hatta.

Mereka kemudian berangkat dengan maskapai Turkish Airlines dengan tujuan penerbangan dari Jakarta (CGK) menuju Istanbul (IST) dengan nomor penerbangan TK 057.

“Mereka lalu take off dari Istanbul (IST) menuju Pulkovo Moskow (LED) dengan nomor penerbangan TK 401,” pungkasnya.

Untuk diketahui, Vladimir Rybnikov tiba di Bali pada bulan April 2018.

Kantor Imigrasi Denpasar kembali mendeportasi bule Rusia Vladimir Rybnikov, terpidana narkoba keluar Indonesia. Vladimir dideportasi setelah menjalani hukuman
Facebook JPNN.com Bali Twitter JPNN.com Bali Pinterest JPNN.com Bali Linkedin JPNN.com Bali Flipboard JPNN.com Bali Line JPNN.com Bali JPNN.com Bali

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News