Eks Bupati Candra Tak Kunjung Bayar Uang Pengganti Rp42,6 M, Ini Langkah Jaksa Klungkung

Minggu, 19 September 2021 – 08:36 WIB
Eks Bupati Candra Tak Kunjung Bayar Uang Pengganti Rp42,6 M, Ini Langkah Jaksa Klungkung - JPNN.com Bali
Eks Bupati Klungkung Wayan Candra semasa aktif sebagai politisi PDI-Perjuangan. Eks Bupati Candra kini jadi terpidana korupsi dermaga Gunaksa dan ditagih negara bayar uang pengganti korupsi sebesar Rp 42,6 miliar. (Istimewa)

bali.jpnn.com, SEMARAPURA - Meski sudah melewati batas waktu pembayaran, mantan Bupati Klungkung, I Wayan Candra tak kunjung membayar uang pengganti pengembalian kerugian negara sebesar Rp 42,6 miliar.

Padahal, kasus korupsi, gratifikasi dan pencucian uang pembangunan Dermaga Gunaksa yang melilit mantan bupati dua periode itu sudah inkracht sangat lama.

Yakni sejak terbitnya Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 2964 K/Pid.Sus/2016 tanggal 7 Maret 2016.

Berdasar putusan MA, seharusnya mantan politisi PDI-Perjuangan itu membayar uang pengganti paling lama satu bulan setelah kasus inkracht.

“Sampai saat ini belum ada tanda-tanda yang bersangkutan akan membayar,” ungkap Kasiintel Kejaksaan Negeri Klungkung, Erfandy Kurnia Rachman dilansir dari Radarbali.id.

Karena itu, sambil menunggu mantan pengacara itu membayar uang pengganti, tim Pidana Khusus Kejari Klungkung melakukan penelusuran terhadap harta benda eks BupatiCandra.

Penelusuran itu dilakukan lantaran harta benda mantan pejabat asal Dawan, Klungkung yang telah dirampas negara, diperkirakan tidak mencukupi untuk membayar uang pengganti.

Nanti setelah dilelang, uang hasil lelang untuk menutupi uang pengganti.

Meski berjanji segera membayar uang pengganti korupsi sebesar Rp42,6 miliar, sampai saat ini eks Bupati Klungkung Wayan Candra tak kunjung bayar
Facebook JPNN.com Bali Twitter JPNN.com Bali Pinterest JPNN.com Bali Linkedin JPNN.com Bali Flipboard JPNN.com Bali Line JPNN.com Bali JPNN.com Bali

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News