Duo Filipina Pelaku Skimming di Ubud Dideportasi, Rekam Jejaknya Terungkap
Senin, 13 September 2021 – 16:39 WIB
Duo pelaku skimming ATM Bank BNI di Ubud, Gianyar, akhirnya dideportasi ke negaranya. Keduanya dideportasi setelah selesai menjalani hukuman 1,5 tahun di Bali
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News