Eks Kadis KLH Didakwa Lalai Kelola TPA Suwung, Negara Rugi Rp78,5 Miliar
bali.jpnn.com, DENPASAR - Mantan Kepala Dinas (Kadis) Kehutanan dan Lingkungan Hidup (KLH) Provinsi Bali periode 2019-2024 I Made Teja menjalani sidang perdana di PN Denpasar, Kamis (1/10) kemarin.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Denpasar Ni Komang Swastini mendakwa I Made Teja lalai dalam pengelolaan tempat pembuangan akhir (TPA) Suwung.
Dampaknya adalah terjadinya kerusakan lingkungan, khususnya kawasan Mangrove.
TPA Regional Sarbagita Suwung merupakan fasilitas pemrosesan akhir sampah yang berada di kawasan Denpasar Selatan.
"Secara operasional, pengelolaan TPA Suwung berada di bawah Dinas Kehutanan dan Lingkungan Hidup Provinsi Bali," ujar JPU Ni Komang Swastini dilansir dari Antara.
Berdasar surat dakwaan, Made Teja sebagai Kadis DLHK memiliki tugas, fungsi dan kewenangan yang berkaitan dengan pengendalian pencemaran dan kerusakan lingkungan hidup.
Kadis DLHK juga bertugas melakukan pengelolaan persampahan, pengawasan terhadap operasional TPA, memastikan pengelolaan sampah sesuai standar lingkungan hidup, serta penganggaran kebutuhan pengelolaan sampah daerah.
Namun, dalam pengelolaannya, TPA Suwung melebihi kapasitas serta bermasalah pada Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) dan pengelolaan air lindi.
Mantan Kepala Dinas (Kadis) Kehutanan dan Lingkungan Hidup (KLH) Provinsi Bali periode 2019-2024 I Made Teja menjalani sidang perdana di PN Denpasar, kemarin
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News
