Kejati Bali Usut Korupsi Kondotel Rp100 Miliar, Bidik Keterlibatan PT ASABRI
bali.jpnn.com, DENPASAR - Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali terus mendalami keterlibatan PT ASABRI (Persero) dalam kasus dugaan korupsi pembelian 125 kondotel senilai Rp100 miliar.
Kasus ini telah menjerat Direktur Utama PT Danau Winata Indah berinisial SLD sebagai tersangka.
SLD bahkan telah dijebloskan ke Lapas Kerobokan, Badung.
Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Bali Satria Abdi menyatakan, penyidik belum menemukan alat bukti yang cukup untuk menetapkan pihak ASABRI sebagai tersangka.
Meski begitu, peluang penetapan tersangka baru masih terbuka lebar.
"Tidak tertutup kemungkinan, sepanjang alat bukti cukup, minimal dua alat bukti," ujar Satria Abdi dilansir dari Antara.
Kasus ini bermula pada Desember 2015 saat PT ASABRI menjalin kerja sama dengan PT Danau Winata Indah untuk membeli 125 Kondotel Avani Nusa Dua Bali Hotel senilai Rp100 miliar.
Meskipun PT ASABRI telah melunasi seluruh pembayaran Rp100 miliar, hingga saat ini tidak satu pun fisik bangunan dari 125 kondotel tersebut yang diserahkan oleh PT Danau Winata Indah.
Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali terus mendalami keterlibatan PT ASABRI (Persero) dalam kasus dugaan korupsi pembelian 125 kondotel senilai Rp100 miliar.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News
