Ini Jejak Bos PT Danau Winata Indah Dalam Korupsi ASABRI Rp 100 Miliar di Bali
bali.jpnn.com, DENPASAR - Penyidik Kejati Bali resmi menetapkan Direktur Utama PT Danau Winata Indah berinisial SLD sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
Penyidik bahkan langsung menahan SLD dan menjebloskannya ke bilik jeruji Lapas Kerobokan, Badung, Bali.
SLD ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik Kejati Bali menemukan dua alat bukti dalam kasus korupsi pembelian 125 kondotel oleh PT ASABRI (Persero) senilai Rp100 miliar.
Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Bali Satria Abdi membongkar alasan menjebloskan SLD ke jeruji besi.
Menurut Satria Abdi, perkara ini bermula dari kerja sama sewa-menyewa antara Pemerintah Provinsi Bali dan PT Danau Winata Indah pada 2007 atas tanah aset
Pemprov Bali di Jimbaran, Kuta Selatan, Badung.
“Tanah tersebut semula diperuntukkan bagi pembangunan pusat perbelanjaan,” ujar Satria Abdi dilansir dari Antara.
Namun, menurut hasil penyidikan Kejati Bali, PT Danau Winata Indah tidak membangun sesuai peruntukan dalam perjanjian.
PT Danau Winata Indah tidak memanfaatkan lahan tersebut untuk pembangunan kondotel serta peruntukan lainnya.
SLD ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik Kejati Bali menemukan alat bukti dalam kasus korupsi pembelian 125 kondotel oleh PT ASABRI senilai Rp100 M
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News
