Kejati Bali Tahan Bos PT Danau Winata Indah, Dijebloskan ke Lapas Kerobokan
bali.jpnn.com, DENPASAR - Kasus dugaan korupsi pembelian 125 kondotel oleh PT ASABRI (Persero) senilai Rp100 miliar memasuki babak baru.
Penyidik Kejati Bali resmi menetapkan Direktur Utama PT Danau Winata Indah berinisial SLD sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
Penyidik bahkan langsung menahan SLD dan menjebloskannya ke bilik jeruji Lapas Kerobokan, Badung, Bali.
SLD ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik Kejati Bali menemukan dua alat bukti yang cukup.
“Penyidik Kejati Bali telah menetapkan satu orang tersangka berinisial SLD, Direktur Utama PT Danau Winata Indah.
Penetapan tersangka ini berdasarkan dua alat bukti yang cukup,” ujar Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Bali Satria Abdi dilansir dari Antara.
Penyidik Kejati Bali menahan SLD selama 20 hari ke depan, terhitung sejak 30 September hingga 19 Oktober 2026.
Sebelum ditahan, SLD menjalani pemeriksaan kesehatan.
Penyidik Kejati Bali resmi menetapkan Direktur Utama PT Danau Winata Indah berinisial SLD sebagai tersangka dan menjebloskannya ke Lapas Kerobokan
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News
