Dua Cewek Tailan Penyelundup Hasis Menua di Bali, Modus Popok Dewasa Gagal Total

Jumat, 25 September 2026 – 06:31 WIB
Dua Cewek Tailan Penyelundup Hasis Menua di Bali, Modus Popok Dewasa Gagal Total - JPNN.com Bali
Dua warga negara Tailan, Mayuree Prasomtong, 39, dan Nontiya Janpech, 23, menangis seusai menjalani sidang putusan di PN Denpasar, Bali, Kamis (24/9) kemarin. Foto: ANTARA/Rolandus Nampu

bali.jpnn.com, DENPASAR - Dua perempuan asal Tailan, Mayuree Prasomtong, 39, dan Nontiya Janpech, 23, divonis tujuh tahun penjara oleh majelis hakim PN Denpasar, Bali, Kamis (24/9) kemarin.

Keduanya terbukti bersalah menyelundupkan narkotika jenis hasis seberat 308,25 gram ke Pulau Dewata.

"Mengadili, menjatuhkan hukuman pidana penjara kepada terdakwa satu Mayuree Prasomtong dan terdakwa dua Nontiya Janpech, masing-masing tujuh tahun penjara," kata Ketua Majelis Hakim Kusuma Wardhani dilansir dari Antara.

Selain pidana badan, majelis hakim juga menghukum kedua WNA tersebut membayar denda sebesar Rp100 juta subsider 60 hari kurungan.

Vonis ini lebih ringan satu tahun dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Badung yang meminta keduanya dihukum delapan tahun penjara.

Dalam amar putusannya, hakim menyatakan para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pemufakatan jahat menyimpan narkotika Golongan I sesuai Pasal 610 ayat (1) huruf a UU No. 1/2023 jo UU No. 1/2026 jo Pasal 132 ayat (1) UU No. 35/2009.

Keduanya terbukti melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika untuk diri sendiri.

Hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa dinilai merusak citra hukum Indonesia dan membahayakan generasi bangsa.

Dua perempuan asal Tailan, Mayuree Prasomtong, 39, dan Nontiya Janpech, 23, divonis tujuh tahun penjara oleh majelis hakim PN Denpasar, Bali, kemarin (24/9)
Facebook JPNN.com Bali Twitter JPNN.com Bali Pinterest JPNN.com Bali Linkedin JPNN.com Bali Flipboard JPNN.com Bali Line JPNN.com Bali JPNN.com Bali
JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News