WNA Tiongkok Diadili di PN Denpasar, Ketahuan Pakai Paspor Malaysia di Bali
bali.jpnn.com, DENPASAR - Kantor Imigrasi Ngurah Rai mengawal ketat proses hukum warga negara asing (WNA) asal Tiongkok berinisial C.H, 30.
Berkas C.H telah dinyatakan P21 pada 11 Juni 2026 lalu di Kejari Badung.
Pada 28 Juli 2026, sidang perdana terdakwa C.H bergulir di PN Denpasar.
Selasa (1/9) lalu, proses peradilan telah memasuki persidangan keempat.
Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai Muhamad Novyandri menegaskan bahwa pihaknya akan terus memantau dan mendampingi jalannya persidangan hingga putusan berkekuatan hukum tetap dijatuhkan.
“Kami akan berkoordinasi dengan Korwas PPNS Polda Bali, Kejari Badung, dan Pengadilan Negeri Denpasar untuk mendukung kelancaran proses hukum,” ujar Muhammad Novyandri, Jumat (4/9).
Terdakwa C.H tertangkap tangan menggunakan paspor Malaysia palsu saat menginjakkan kaki di Bali.
Kasus ini terungkap saat C.H. tiba di Terminal Kedatangan Internasional Bandara I Gusti Ngurah Rai dari Kuala Lumpur pada Kamis (12/3/2026).
Kantor Imigrasi Ngurah Rai mengawal ketat proses hukum warga negara asing (WNA) asal Tiongkok berinisial C.H, 30, pemalsu Paspor Malaysia di Bali.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News
