Dua Cewek Thailand Dituntut Delapan Tahun Gegara 300 Gram Hasis, Melawan?

Selasa, 01 September 2026 – 20:04 WIB
Dua Cewek Thailand Dituntut Delapan Tahun Gegara 300 Gram Hasis, Melawan? - JPNN.com Bali
Dua perempuan WN Thailand Mayuree Prasomtong dan Nontiya Janpech seusai menjalani sidang tuntutan di PN Denpasar, Bali, Selasa (1/9). Foto: ANTARA/Rolandus Nampu

Hasilnya, petugas menemukan enam paket hasis yang disembunyikan di dalam pampers yang tengah mereka kenakan.

Mayuree Prasomtong membawa 3 paket hasis seberat 155,25 gram neto dan Nontiya Janpech membawa 3 paket hasis seberat 153 gram neto.

Total barang bukti yang diamankan seberat 308,25 gram neto.

Dalam persidangan terungkap bahwa barang haram tersebut milik seseorang bernama Juggernaught alias Kingkong yang kini berstatus DPO.

Barang itu dikirim via pos ke rumah Mayuree di Thailand, lalu dibagi menjadi enam gumpalan sebelum dibawa ke Bali.

Rencananya, hasis tersebut akan diserahkan kepada Kingkong dan rekannya, Darren Granville Craig (berkas terpisah), untuk dipakai bersama selama berlibur di Bali.

Terdakwa juga mengaku ini bukan kali pertama mereka menyelundupkan narkoba ke Bali, sebelumnya pada Desember 2025, keduanya pernah membawa cairan menyerupai madu berisi zat terlarang. (lia/JPNN)

Dua cewek Thailand, Mayuree Prasomtong dan Nontiya Janpech dituntut delapan tahun penjara di PN Denpasar seusai menyelundupkan 300 gram hasis ke Bali

Redaktur & Reporter : Ali Mustofa

Facebook JPNN.com Bali Twitter JPNN.com Bali Pinterest JPNN.com Bali Linkedin JPNN.com Bali Flipboard JPNN.com Bali Line JPNN.com Bali JPNN.com Bali
JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News