Bule Swiss Penghina Hari Raya Nyepi Dihukum Setahun, tak Ada Alasan Pemaaf

Kamis, 20 Agustus 2026 – 20:51 WIB
Bule Swiss Penghina Hari Raya Nyepi Dihukum Setahun, tak Ada Alasan Pemaaf - JPNN.com Bali
WNA Swiss, Luzian Andrin Zgragen, 26, berusaha menutupi wajahnya seusai dihukum majelis hakim PN Denpasar, dengana hukuman setahun penjara karena menghina perayaan hari raya Nyepi, Kamis (20/8). Foto: Ali Mustofa/JPNN.com

Majelis hakim menolak dalih terdakwa yang mengaku tidak memahami aturan Nyepi secara mendalam.

Menurut majelis hakim, perbuatan terdakwa mengunggah video emosional tersebut dinilai sebagai unsur kesengajaan dalam menyebarkan ujaran kebencian di ruang publik.

"Ketidakfahaman terdakwa tidak dapat dijadikan alasan pemaaf atau pembenar yang melepaskan dirinya dari jerat pidana," kata Tjokorda Putra Budi Pastima dalam pertimbangan hukumnya.

Atas putusan tersebut, pria bule ini menyatakan menerima dan sempat mengucapkan terima kasih kepada majelis hakim.

Tim JPU di lain sisi menyatakan masih berpikir-pikir untuk menentukan langkah hukum banding. (lia/JPNN)

Seorang WNA Swiss, Luzian Andrin Zgragen, 26, dihukum majelis hakim PN Denpasar, dengana hukuman setahun penjara karena menghina perayaan hari raya Nyepi

Redaktur & Reporter : Ali Mustofa

Facebook JPNN.com Bali Twitter JPNN.com Bali Pinterest JPNN.com Bali Linkedin JPNN.com Bali Flipboard JPNN.com Bali Line JPNN.com Bali JPNN.com Bali
JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News