Bule Swiss Penghina Hari Raya Nyepi Dihukum Setahun, tak Ada Alasan Pemaaf
Majelis hakim menolak dalih terdakwa yang mengaku tidak memahami aturan Nyepi secara mendalam.
Menurut majelis hakim, perbuatan terdakwa mengunggah video emosional tersebut dinilai sebagai unsur kesengajaan dalam menyebarkan ujaran kebencian di ruang publik.
"Ketidakfahaman terdakwa tidak dapat dijadikan alasan pemaaf atau pembenar yang melepaskan dirinya dari jerat pidana," kata Tjokorda Putra Budi Pastima dalam pertimbangan hukumnya.
Atas putusan tersebut, pria bule ini menyatakan menerima dan sempat mengucapkan terima kasih kepada majelis hakim.
Tim JPU di lain sisi menyatakan masih berpikir-pikir untuk menentukan langkah hukum banding. (lia/JPNN)
Seorang WNA Swiss, Luzian Andrin Zgragen, 26, dihukum majelis hakim PN Denpasar, dengana hukuman setahun penjara karena menghina perayaan hari raya Nyepi
Redaktur & Reporter : Ali Mustofa
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News
