Cek Samsat Keliling di Bali Rabu (19/8), Ini Jadwal dan Lokasinya!
Rabu, 19 Agustus 2026 – 06:44 WIB
Ilustrasi layanan Samsat Keliling di Provinsi Bali. Foto; Instagram @infosamsatkarangasem
Untuk mengurus perpanjangan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) pada layanan Samsat keliling, ada beberapa persyaratan yang harus Anda penuhi.
Pertama, KTP asli dan fotokopi.
Kedua, STNK asli dan fotokopi.
Ketiga, notice pajak.
Keempat, kendaraan atas nama sendiri.
Khusus untuk pengesahan STNK perpanjangan lima tahun harus di Samsat Induk masing-masing kabupaten dan kota.
Untuk biaya memperpanjang STNK kendaraan tergantung jenis dan CC kendaraan. (lia/JPNN)
Layanan Samsat Keliling di Bali, Rabu 19 Agustus 2026 hadir di Denpasar, Gianyar, Tabanan dan Karangasem, cek jadwal dan lokasinya semeton.
Redaktur & Reporter : Ali Mustofa
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News
