Lumpuh Akibat Stroke, Eks Bendahara LPD Tanggahan Peken Pasrah Divonis 1 Tahun

Rabu, 06 Mei 2026 – 09:24 WIB
Lumpuh Akibat Stroke, Eks Bendahara LPD Tanggahan Peken Pasrah Divonis 1 Tahun - JPNN.com Bali
Terdakwa I Ketut Tajem, mantan bendahara Lembaga Perkreditan Desa LPD Tanggahan Peken, Susut, Kabupaten Bangli, pasrah saat sidang vonis di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Denpasar, Bali, Selasa (5/5). Foto: ANTARA/Rolandus Nampu

Dengan modus menciptakan laba fiktif dari dana nasabah, ia diduga memperkaya diri sendiri sebesar Rp128 juta.

Akibatnya fatal, LPD Tanggahan kolaps, nasabah merana, dan negara rugi hingga Rp3,31 miliar. (lia/JPNN)

Mantan pengurus LPD Tanggahan Peken, Bangli, I Ketut Tajem pasrah menerima vonis satu tahun penjara dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor Denpasar

Redaktur & Reporter : Ali Mustofa

Facebook JPNN.com Bali Twitter JPNN.com Bali Pinterest JPNN.com Bali Linkedin JPNN.com Bali Flipboard JPNN.com Bali Line JPNN.com Bali JPNN.com Bali
JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News