Lumpuh Akibat Stroke, Eks Bendahara LPD Tanggahan Peken Pasrah Divonis 1 Tahun
Rabu, 06 Mei 2026 – 09:24 WIB
Terdakwa I Ketut Tajem, mantan bendahara Lembaga Perkreditan Desa LPD Tanggahan Peken, Susut, Kabupaten Bangli, pasrah saat sidang vonis di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Denpasar, Bali, Selasa (5/5). Foto: ANTARA/Rolandus Nampu
Dengan modus menciptakan laba fiktif dari dana nasabah, ia diduga memperkaya diri sendiri sebesar Rp128 juta.
Akibatnya fatal, LPD Tanggahan kolaps, nasabah merana, dan negara rugi hingga Rp3,31 miliar. (lia/JPNN)
Mantan pengurus LPD Tanggahan Peken, Bangli, I Ketut Tajem pasrah menerima vonis satu tahun penjara dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor Denpasar
Redaktur & Reporter : Ali Mustofa
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News
