Lumpuh Akibat Stroke, Eks Bendahara LPD Tanggahan Peken Pasrah Divonis 1 Tahun
"Apabila dalam kurun waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap uang pengganti belum dibayarkan, maka harta benda terdakwa akan disita dan dilelang untuk menutupi,” katanya.
“Kalau harta tidak mencukupi atau pelelangan tidak memungkinkan, maka diganti dengan kurungan penjara selama tiga bulan," imbuh majelis hakim.
Putusan ini lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), yakni satu tahun enam bulan.
Dalam pertimbangan meringankan, majelis hakim menyatakan terdakwa dalam kondisi sakit stroke dan sudah berusia lanjut.
Untuk pertimbangan memberatkan, majelis hakim menilai perbuatan terdakwa telah merugikan keuangan negara.
Atas putusan ini, I Ketut Tajem yang didampingi penasihat hukum dari Pusat Bantuan Hukum Peradi Denpasar Muhammad Luqman Hakim menyatakan pikir-pikir.
Pun JPU dari Kejari Bangli menyatakan masih pikir-pikir untuk mengajukan banding.
Terdakwa I Ketut Tajem yang bertindak sebagai eks bendahara LPD Tanggahan diadili atas dugaan manipulasi laporan keuangan tahun 2005–2007.
Mantan pengurus LPD Tanggahan Peken, Bangli, I Ketut Tajem pasrah menerima vonis satu tahun penjara dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor Denpasar
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News
