Lumpuh Akibat Stroke, Eks Bendahara LPD Tanggahan Peken Pasrah Divonis 1 Tahun
bali.jpnn.com, DENPASAR - Mantan pengurus LPD Tanggahan Peken, Bangli, I Ketut Tajem pasrah menerima vonis satu tahun penjara dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor Denpasar, Selasa (5/5) kemarin.
Terdakwa yang hadir dengan kondisi kesehatan menurun akibat stroke ini dinyatakan terbukti melanggar Pasal 3 Jo Pasal 18 UU Pemberantasan Tipikor.
Meski Majelis Hakim membebaskan terdakwa dari dakwaan primair sesuai UU Nomor 1 Tahun 2023, perbuatan terdakwa dinilai memenuhi unsur tindak pidana korupsi pada dakwaan subsider.
Putusan ini dibacakan secara bergantian oleh Majelis Hakim yang terdiri dari Tjokorda Putra Budi Pastima, Ni Luh Suantini, dan Nelson.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa I Ketut Tajem dengan pidana penjara selama satu tahun," ujar hakim Tjokorda Putra Budi Pastima dilansir dari Antara.
Selain pidana badan, eks bendahara LPD Tanggahan ini juga dihukum membayar denda sebesar Rp50 juta.
Apabila denda tidak dibayar, maka diganti dengan hukuman dua bulan kurungan.
Terdakwa I Ketut Tajem juga diwajibkan membayar uang pengganti (UP) senilai Rp128 juta.
Mantan pengurus LPD Tanggahan Peken, Bangli, I Ketut Tajem pasrah menerima vonis satu tahun penjara dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor Denpasar
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News
