Tiga Hakim PN Denpasar Dilaporkan ke Komisi Yudisial, Diduga Abaikan Fakta Sidang

Kamis, 23 April 2026 – 19:18 WIB
Tiga Hakim PN Denpasar Dilaporkan ke Komisi Yudisial, Diduga Abaikan Fakta Sidang - JPNN.com Bali
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Denpasar yang memutus perkara perdata nomor 990/Pdt.G/2025 resmi dilaporkan ke Komisi Yudisial (KY) Perwakilan Bali, Kamis (23/4) oleh kuasa hukum Joko Sugianto. Foto: Source for JPNN

bali.jpnn.com, DENPASAR - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Denpasar yang memutus perkara perdata nomor 990/Pdt.G/2025 resmi dilaporkan ke Komisi Yudisial (KY) Perwakilan Bali, Kamis (23/4).

Pihak tergugat, Joko Sugianto, melalui kuasa hukumnya, Ary Indrajaya dan Agus Sujoko, melayangkan laporan tersebut karena menilai adanya ketidakadilan dalam putusan hakim.

Menurut pihak tergugat, Majelis Hakim yang dipimpin I Wayan Suarta bersama anggota I Gusti Ayu Akhiryani dan Eni Martiningrum, diduga mengabaikan saksi-saksi fakta yang telah dihadirkan selama proses persidangan.

Laporan ini pun telah diterima oleh Asisten PIC Penerimaan Laporan Masyarakat KY Bali, Ragil Armando.

"Kami mengapresiasi atensi masyarakat untuk melaporkan dugaan pelanggaran.

Laporan ini kami terima untuk dikaji dan dianalisis lebih lanjut. Prosesnya masih panjang," ujar Ragil Armando saat ditemui di kantornya.

Ragil menjelaskan bahwa setelah dianalisis di daerah, berkas tersebut akan diteruskan ke KY Pusat di Jakarta untuk telaah lebih mendalam.

"Prosesnya masih panjang. Setelah analisis di daerah, pusat akan melakukan analisis kembali, jadi kami harap pelapor bersabar," kata Ragil Armando.

Tiga hakim PN Denpasar yang memutus perkara perdata nomor 990/Pdt.G/2025 resmi dilaporkan ke Komisi Yudisial, Kamis (23/4)
Facebook JPNN.com Bali Twitter JPNN.com Bali Pinterest JPNN.com Bali Linkedin JPNN.com Bali Flipboard JPNN.com Bali Line JPNN.com Bali JPNN.com Bali
JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News