Bule Rusia Penyelundup Pasta Ganja Divonis 5 Tahun 8 Bulan, Modus Terdakwa Aneh
bali.jpnn.com, DENPASAR - Warga negara asing (WNA) asal Rusia Andrei Zharin, penyelundup pasta ganja dengan modus disamarkan dalam bentuk krim wajah, akhirnya kena batunya.
Majelis hakim PN Denpasar yang diketuai Gede Putra Astawa mengganjar bule 40 tahun itu dengan hukuman lima tahun delapan bulan penjara, Kamis (21/8).
Majelis hakim juga menjatuhkan denda Rp 1 miliar subsider enam bulan penjara.
Vonis tersebut lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Bali I Made Lovi Pusnawan, yang menuntut terdakwa delapan tahun enam bulan penjara dan denda Rp 1 miliar subsider enam bulan.
"Mengadili, menyatakan terdakwa Andrei Zharin terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum mengimpor narkotika golongan I," kata Gede Putra Astawa dilansir dari Antara.
Majelis hakim menilai perbuatan terdakwa bertentangan dengan semangat pemberantasan tindak pidana narkotika yang ada di Indonesia.
Majelis hakim menolak alasan terdakwa membawa narkoba untuk mengobati riwayat penyakit karena barang bukti yang ditemukan melebihi batas pemakaian untuk penyalahguna.
Atas putusan majelis hakim PN Denpasar, baik terdakwa Andrei Zharin maupun JPU I Made Lovi Pusnawan menyatakan menerima.
Majelis hakim PN Denpasar yang diketuai Gede Putra Astawa menganjar bule Rusia Andrei Zharin, 40, dengan hukuman lima tahun delapan bulan, Kamis (21/8).
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News
