Peradi Ungkap Banyak Advokat Melanggar Kode Etik, Pengadu Bejibun, 20 Persen Dipecat
bali.jpnn.com, JIMBARAN - DPN Peradi mengungkap fakta mengejutkan terkait praktik nakal advokat di Indonesia.
Selama ini DPN Peradi menerima 1.950 pengaduan dari masyarakat.
Dari seluruh pengaduan yang diterima Peradi, 20 persen advokat yang diadukan telah diskorsing, sementara yang dipecat sekitar 20 persen.
Persisnya ada 600 advokat yang dipecat Dewan Kehormatan Peradi karena melanggar kode etik.
Total jumlah advokat di Indonesia sampai saat ini kurang lebih sekitar 70 ribu.
Ketua DPN Peradi Otto Hasibuan menegaskan pihaknya berkomitmen menegakkan kode etik profesi demi menjamin kualitas advokat.
“Peradi mendorong masyarakat untuk berani melaporkan advokat yang melanggar kode etik,” ujar Otto Hasibuan di Jimbaran, Badung, Bali.
Ketua Dewan Kehormatan DPN Peradi Adardam Achyar menegaskan pemecatan yang dilakukan organisasi tak memandang bulu.
Dari seluruh pengaduan yang diterima Peradi, 20 persen advokat yang diadukan telah diskorsing, sementara yang dipecat sekitar 20 persen.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News