Kejati Bali Bongkar Korupsi Rp 23 Miliar Mantan Kepala UPTD PAM, Sah Jadi Tersangka

Rabu, 08 Februari 2023 – 21:37 WIB
Kejati Bali Bongkar Korupsi Rp 23 Miliar Mantan Kepala UPTD PAM, Sah Jadi Tersangka  - JPNN.com Bali
Penyidik Kejati Bali menyita dokumen terkait pengadaan barang dan jasa air minum di ruangan mantan kepala Unit Pelaksana Teknis Daerah Perusahaan Air Minum Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Perumahan dan Kawasan Pemukiman Provinsi Bali tahun 2018-2020 beberapa waktu lalu. Foto: ANTARA/HO- Kejati Bali

bali.jpnn.com, DENPASAR - Kasus korupsi pengadaan barang di Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Perusahaan Air Minum (PAM) Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Perumahan dan Kawasan Pemukiman (PUPR Kim) Provinsi Bali periode 2018-2020 menemui titik terang.

Penyidik pidana khusus (Pidsus) Kejati Bali akhirnya resmi menetapkan Kepala UPTD PAM berinsial RAS sebagai tersangka.

Berdasarkan penyelidikan Kejati Bali, kasus yang melibatkan tersangka merugikan keuangan negara sebesar Rp 23 miliar.

“Saudara RAS resmi ditetapkan sebagai tersangka,” ujar Kasipenkum Kejati Bali A Luga Harlianto, Rabu (8/2).

Menurutnya, tersangka RAS tidak hanya terlibat dugaan korupsi pengadaan barang, tetapi juga dalam kasus pemberian jasa pelayanan pada UPTD PAM.

Penetapan status tersangka, kata Luga Harlianto, dilaksanakan setelah penyidik meningkatkan statusnya dari penyelidikan ke penyidikan dengan mengumpulkan alat bukti yang kuat.

“Setelah melakukan penyidikan dan mengumpulkan alat bukti berupa keterangan 45 orang saksi, pendapat satu orang ahli, surat berupa penghitungan kerugian negara dan bukti-bukti dokumen yang berjumlah 388 dokumen," kata Luga Harlianto.

Menurutnya, nilai kerugian mencapai Rp 23 miliar diperoleh penyidik berdasarkan hasil audit eksternal oleh kantor akuntan publik yang didukung keterangan ahli.

Kejati Bali membongkar korupsi pengadaan barang dan jasa senilai Rp 23 miliar yang melibatkan mantan Kepala UPTD PAM, sah jadi tersangka
Sumber ANTARA
Facebook JPNN.com Bali Twitter JPNN.com Bali Pinterest JPNN.com Bali Linkedin JPNN.com Bali Flipboard JPNN.com Bali Line JPNN.com Bali JPNN.com Bali

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News