Update Korupsi LPD Desa Ped Klungkung, JPU Ungkap Pesangon Pensiun ke Karyawan Aktif LPD

Kamis, 27 Januari 2022 – 19:55 WIB
Update Korupsi LPD Desa Ped Klungkung, JPU Ungkap Pesangon Pensiun ke Karyawan Aktif LPD - JPNN.com Bali
Dua saksi ahli dari Inspektorat dan LPLPD Provinsi Bali dihadirkan Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) saat sidang dugaan korupsi LPD Desa Ped Klungkung. (Humas Kejari Klungkung)

bali.jpnn.com, DENPASAR - Sidang perkara dugaan tindak pidana korupsi di Lembaga Perkreditan Desa (LPD) Desa Ped, Nusa Penida, Klungkung terus berlanjut.

Dalam sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor Denpasar, Kamis (27/1), sejumlah praktik kotor dua terdakwa berinisial IMS dan IGS makin terungkap.

Sidang dengan agenda pembuktian, dua saksi ahli dari Inspektorat dan LPLPD Provinsi Bali dihadirkan Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Berdasar keterangan Inspektorat, kerugian negara akibat penyalahgunaan anggaran LPD Desa Ped oleh kedua terdakwa mencapai Rp 4,4 miliar lebih.

Pos-pos pengeluaran LPD Desa Ped yang diduga diselewengkan kedua terdakwa, seperti yang diungkap Inspektorat terbilang cukup menggemaskan.

"Ada tujuh pos pengeluaran yang menjadi sumber kerugian keuangan LPD Desa Ped," ungkap Kasi Intel Kejaksaan Negeri (Kejari) Klungkung, Erfandy Kurnia Rachman.

Rinciannya, markup penggunaan anggaran ganda pada kegiatan outbond dan Tirta Yatra, serta penyalahgunaan belanja promosi tahun 2020.

Juga penyalahgunaan tunjangan kesehatan tahun 2018-2020, belanja komisi tabungan/deposit 2017-2020, hingga penyelewengan dana pelunasan pinjaman 13 debitur LPD Ped pada 2019.

Update korupsi LPD Desa Ped Klungkung yang bergulir di Pengadilan Tipikor, JPU berhasil mengungkap pesangon pensiun ke karyawan aktif LPD
Facebook JPNN.com Bali Twitter JPNN.com Bali Pinterest JPNN.com Bali Linkedin JPNN.com Bali Flipboard JPNN.com Bali Line JPNN.com Bali JPNN.com Bali

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News