Mangkir dari Wajib Lapor, Perusak Vila Sari Soraya Ditangkap di Kuta, Bali, Begini Ulahnya

Selasa, 18 Januari 2022 – 15:21 WIB
Mangkir dari Wajib Lapor, Perusak Vila Sari Soraya Ditangkap di Kuta, Bali, Begini Ulahnya - JPNN.com Bali
Proses penahanan terpidana Sari Soraya Ruka (baju putih) di Lapas Perempuan Denpasar, Bali, Minggu (16/01/2022). Foto: ANTARA/HO

bali.jpnn.com, DENPASAR - Setelah sempat menghilang, pelaku perusakan vila bernama Sari Soraya Ruka, berhasil ditangkap tim Tangkap Buron (Tabur) Kejaksaan Tinggi Bali.

Tim membekuk terpidana yang sebelumnya masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) atas kasus perusakan vila di wilayah Badung, Bali.

"Terpidana Sari Soraya Ruka tidak diketahui keberadaannya dikarenakan sejak melakukan upaya hukum banding, terpidana tidak pernah melakukan wajib lapor di Jaksa Penuntut Umum," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum A. Luga Harlianto dalam siaran pers di Denpasar, Bali, Senin (17/1). 

Ia menjelaskan bahwa sejak tahap penyidikan hingga upaya hukum dari banding maupun kasasi, Sari Soraya Ruka tidak ditahan karena ancaman pidana dalam pasal yang disangkakan maupun Pasal yang didakwakan terhadap terpidana Sari Soraya Ruka yaitu Pasal 406 KUHP dan Pasal 167 KUHP, dibawah lima tahun dan tidak termasuk Pasal pengecualian dalam Pasal 21 KUHAP. 

Sebelum banding, terpidana Sari Soraya Ruka diputus bersalah oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Denpasar tahun 2018.  

Meski hasil banding tersebut menyatakan pelaku tetap bersalah, Sari Soraya Ruka kembali mengajukan kasasi Ke Mahkamah Agung dan hasilnya pun ditolak.

Yang bersangkutan dinyatakan secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pengerusakan.

"Dalam amar putusan tersebut menjatuhkan pidana dengan pidana penjara selama empat bulan," kata Luga. 

Mangkir dari wajib lapor, perusak vila Sari Soraya ditangkap di kawasan Kuta, Bali, Begini ulahnya
Facebook JPNN.com Bali Twitter JPNN.com Bali Pinterest JPNN.com Bali Linkedin JPNN.com Bali Flipboard JPNN.com Bali Line JPNN.com Bali JPNN.com Bali

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News