Selebgram Rani Segera Diadili, Dildo dan Lingerie Jadi Bukti Pamer Bodi Mulus di Aplikasi Mango

Kamis, 09 Desember 2021 – 10:23 WIB
Selebgram Rani Segera Diadili, Dildo dan Lingerie Jadi Bukti Pamer Bodi Mulus di Aplikasi Mango  - JPNN.com Bali
Selebgram Rani Rahmawati saat diamankan anggota Subunit IV Satreskrim Polresta Denpasar di sebuah apartemen di kawasan Jalan Taman Pancing, Denpasar Selatan. (Dok.JPNN.com)

bali.jpnn.com, DENPASAR - Selebgram berparas cantik yang terjerat kasus tindak pidana pornografi Rani Rahmawati tak lama lagi diadili di PN Denpasar.

Kepastian tersebut diperoleh setelah Penyidik Satreskrim Polresta Denpasar melimpahkan berkas sekaligus pemilik nama panggung Kuda Poni tersebut ke Kejari Denpasar kemarin (8/12).

Itu artinya, tersangka yang diamankan polisi lantaran berkali-kali melakukan siaran langsung (live) tanpa busana di aplikasi Mango dan Bigo akan menjalani sidang perdana.

"Berkas dan tersangka sudah kami terima dari penyidik Polresta Denpasar.

Sementara tersangka kami masih penahanannya di Rutan Polresta Denpasar," ujar Kasiintel Kejari Denpasar, I Putu Eka Suyantha, dilansir dari Radarbali.id.

Menurut Eka Suyantha, Rani Rahmawati yang diamankan di sebuah apartemen di Jalan Taman Pancing, Denpasar Selatan, akan menjalani penahanan 20 hari ke depan.

Kasiintel menambahkan, tersangka Rani Rahmawati dijerat Pasal 29 UU No 44/ 2008 tentang Pornografi, atau Pasal 45 ayat (1) juncto Pasal 27 ayat (1) UU ITE dengan ancaman pidana penjara maksimal 12 tahun. 

Jaksa Kejari Denpasar akan melimpahkan tersangka ke pengadilan sebelum masa penahanan 20 hari habis.

Selebgram berparas cantik Rani Rahmawati segera diadili di PN Denpasar. Dildo dan lingerie jadi bukti pamer bodi mulus di Aplikasi Mango
Facebook JPNN.com Bali Twitter JPNN.com Bali Pinterest JPNN.com Bali Linkedin JPNN.com Bali Flipboard JPNN.com Bali Line JPNN.com Bali JPNN.com Bali

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News