Debt Collector Pembunuh De-Budi Diadili, Jaksa Sebut Frasa Habisi, Bunuh Dia!

Rabu, 01 Desember 2021 – 11:36 WIB
Debt Collector Pembunuh De-Budi Diadili, Jaksa Sebut Frasa Habisi, Bunuh Dia! - JPNN.com Bali
Terdakwa utama pembunuh De-Budi, I Wayan Sadia, saat menjalani sidang dakwaan di PN Denpasar yang digelar secara daring kemarin. (Istimewa)

bali.jpnn.com, DENPASAR - Kasus penebasan yang dilakukan debt collector anggot Mata Elang kepada korban Gede Budiarsana alias De-Budi hingga tewas mengenaskan di daerah Monang-Maning, Denpasar, akhirnya bergulir di PN Denpasar.

Dalam sidang daring kemarin, JPU Bagus Putu Swadharma Diputra membagi perkara penganiayaan berat ini menjadi dua berkas.

Berkas pertama untuk terdakwa utama I Wayan Sadia, 39, yang berperan menebas dan membunuh korban.

JPU Bagus Putu Swadaharma Diputra menjerat terdakwa dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman 15 tahun penjara.

Sementara berkas kedua untuk terdakwa Benny Bakarbessy, 41, (terdakwa 1); Jos Bus Likumahwa, 30 (terdakwa 2); Fendy Kainama, 31 (terdakwa 3).

Lalu Gerson Pattiwaelapia, 33 (terdakwa 4); I Gusti Bagus Christian Alevanto, 23 (terdakwa 5), dan Dominggus Bakar Bessy, 23, (terdakwa 6).

Terdakwa Benny dkk didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) UU Darurat Nomor 12/1951 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, Pasal 170 ayat (1) KUHP; dan Pasal 351 ayat (1) KUHP juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

“Setelah dakwaan dibacakan, mereka (para terdakwa) mengajukan eksepsi atau keberatan,” ujar JPU Bagus dilansir dari Radarbali.id.

Tujuh debt collector anggota Mata Elang pembunuh De-Budi diadili secara daring di PN Denpasar. Dalam sidang dakwaan, jaksa menyebut frasa habisi, bunuh dia!
Facebook JPNN.com Bali Twitter JPNN.com Bali Pinterest JPNN.com Bali Linkedin JPNN.com Bali Flipboard JPNN.com Bali Line JPNN.com Bali JPNN.com Bali

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News