Kemendag Memperketat Ekspor Batu Bara, Indonesia Siap Jadi Mitra Energi Global
bali.jpnn.com, BADUNG - Kementerian Perdagangan (Kemendag) memperketat dan memperkuat tata kelola ekspor batu bara nasional.
Langkah strategis ini ditegaskan melalui penerbitan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 15 Tahun 2026 dan Permendag Nomor 12 Tahun 2026 demi menjamin kepastian hukum, memangkas birokrasi, serta meningkatkan kemudahan berbisnis.
Direktur Ekspor Produk Industri dan Pertambangan Kemendag Muhammad Rivai Abbas menyatakan regulasi baru ini dirancang untuk merespons dinamika global sekaligus memperkuat posisi Indonesia di rantai pasok dunia.
"Ke depan, Indonesia tidak ingin dikenal semata-mata sebagai eksportir komoditas, tetapi juga sebagai mitra energi global yang andal.
Indonesia mampu memastikan kepastian pasokan dan menciptakan nilai ekonomi yang lebih besar," ujar Rivai Abbas saat Forum Industri Batubara dan Energi Asia (CT Asia) ke-31 di Badung, Bali, Senin (28/9).
Menurut Rivai Abbas, kebijakan anyar ini ditopang oleh kinerja ekspor nasional yang solid.
Berdasar data Kemendag, nilai ekspor batu bara Indonesia periode Januari–Juli 2026 menembus USD 18,11 miliar atau naik 8,36 persen year on year (yoy).
Total ekspor nasional mencapai USD 167,3 miliar dengan surplus neraca perdagangan sebesar USD 3,9 miliar.
Kementerian Perdagangan (Kemendag) memperketat dan memperkuat tata kelola ekspor batu bara nasional.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News
