Koster Evaluasi Busana Adat Bali, Sentil Pihak yang Belum Patuh, Simak!
bali.jpnn.com, BULELENG - Gubernur Wayan Koster menyampaikan hal penting yang berkaitan dengan penggunaan busana adat Bali.
Hal itu dilontarkan Gubernur Koster saat menghadiri Karya Ngenteg Linggih di Pura Puncak Duwur Sari, Desa Adat Pancasari, Sukasada, Buleleng, Sabtu (26/9) kemarin.
Koster mengenang bahwa kebijakan Penggunaan busana adat Bali yang diatur melalui Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 79 Tahun 2018 kini tepat memasuki usia sembilan tahun sejak diberlakukan 26 September 2018 lalu.
Kebijakan tersebut mewajibkan penggunaan busana adat Bali setiap hari Kamis, Hari Purnama, Tilem, dan Hari Jadi Provinsi Bali pada 14 Agustus bagi pegawai di
lingkungan lembaga pemerintah maupun swasta.
"Penggunaan busana adat Bali merupakan bagian dari strategi memperkuat identitas, karakter, jati diri, serta rasa cinta masyarakat untuk menampilkan diri sebagai Nak Bali yang berbudaya," ujar Koster.
Koster menambahkan, dampak positif dari kebijakan ini tidak hanya terasa pada penguatan jati diri daerah, tetapi juga turut menggerakkan roda perekonomian lokal.
Industri busana seperti penenun, penjahit, desainer lokal, hingga UMKM dan butik mengalami peningkatan produksi yang signifikan.
Gubernur Koster turut mengapresiasi seluruh lapisan masyarakat, instansi pemerintah, serta pelaku usaha di sektor pariwisata yang telah disiplin menerapkan aturan tersebut.
Gubernur Koster mengajak masyarakat yang belum sepenuhnya patuh untuk memakai busana adat Bali untuk turut serta melestarikan budaya lokal.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News
