Warning Koster! April 2027 Semua Gedung & Usaha Wajib Pakai Aksara Bali
bali.jpnn.com, BULELENG - Gubernur Wayan Koster memberikan peringatan tegas kepada seluruh pemilik gedung, pengelola instansi swasta, hingga pelaku usaha yang belum memasang Aksara Bali pada identitas tempatnya.
Koster menetapkan batas waktu (deadline) paling lambat akhir April 2027 bagi semua pihak untuk mematuhi aturan tersebut.
Ketegasan tersebut disampaikan Gubernur Koster saat menghadiri Karya Ngenteg Linggih di Pura Puncak Duwur Sari, Desa Adat Pancasari, Buleleng, Sabtu (26/9) kemarin.
Menurut Koster, meski Peraturan Gubernur (Pergub) Bali Nomor 80 Tahun 2018 tentang Penggunaan Aksara Bali telah berjalan sembilan tahun dan mendapat respons positif, tetapi masih banyak tempat usaha maupun fasilitas publik yang membandel.
"Saya memantau masih banyak papan nama kantor swasta, identitas usaha, toko, warung, nama gedung, dan fasilitas publik lainnya yang belum menggunakan Aksara Bali.
Ini menjadi perhatian yang sangat serius,” ujar Koster.
Atas dasar itu, Koster memberi tenggat waktu yang jelas agar seluruh pihak yang belum patuh segera melakukan penyesuaian sebelum masa batas akhir berakhir.
"Saya memberi batas waktu, paling lama pada akhir April 2027, semua pihak sudah harus menggunakan Aksara Bali," kata Koster.
Gubernur Wayan Koster memberikan peringatan tegas kepada seluruh pemilik gedung, pengelola instansi swasta, hingga pelaku usaha memakai Aksara Bali
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News
