Imigrasi Ngurah Rai Deportasi 17 WNA Nakal, Terlibat Asusila hingga Overstay
bali.jpnn.com, DENPASAR - Aparat Kantor Imigrasi Ngurah Rai mendeportasi 17 warga negara asing (WNA) sepanjang 8 – 18 September 2026.
Penindakan ini merupakan hasil dari patroli rutin keimigrasian selama periode 5 hingga 14 September 2026.
Belasan WNA itu diamankan setelah petugas keimigrasian menyisir sejumlah lokasi di wilayah kerja Kantor Imigrasi Ngurah Rai.
Dari 17 WNA yang dideportasi, 10 di antaranya melanggar Pasal 75 ayat (1) UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian karena mengganggu keamanan dan ketertiban umum.
“Dari 10 WNA tersebut, terbanyak berasal dari Australia, yaitu empat orang,” ujar Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai Muhammad Novyandri, Kamis (24/9).
Yang pertama adalah BA, yang sempat viral di media sosial karena berbuat asusila di depan rumah warga.
BA dideportasi setelah ada rekomendasi deportasi dari Polres Badung.
Dua WNA Australia lainnya diketahui menyalahgunakan Izin Tinggal Kunjungan (ITK) yang dimilikinya dengan bekerja sebagai direktur dan komisaris di sebuah perusahaan.
Aparat Kantor Imigrasi Ngurah Rai mendeportasi 17 warga negara asing (WNA) sepanjang 8 – 18 September 2026 setelah melakukan pelanggaran keimigrasian di Bali
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News
