Kemenkum Bali Dukung Pariwisata Klungkung, Dorong Penyesuaian Perda Desa Wisata
bali.jpnn.com, DENPASAR - Pengembangan pariwisata Kabupaten Klungkung yang kian dinamis menuntut dukungan regulasi yang adaptif serta berorientasi pada kebutuhan daerah.
Menjawab tantangan tersebut, Kanwil Kemenkum Bali resmi menyerahkan hasil Analisis dan Evaluasi (Anev) Produk Hukum Daerah bidang kepariwisataan kepada Pemkab Klungkung, Rabu (23/9).
Hasil evaluasi ini diproyeksikan menjadi pijakan strategis untuk memperkuat tata kelola pariwisata yang berkelanjutan dan berkepastian hukum di Klungkung.
Kakanwil Kemenkum Bali Eem Nurmanah menyerahkan hasil Anev kepada Bupati Klungkung I Made Satria.
Anev dilakukan terhadap Perda Nomor 3 Tahun 2024 tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Kabupaten Klungkung Tahun 2024–2025 dan Perbup Nomor 38 Tahun 2023 tentang Pengembangan Desa Wisata.
Evaluasi tersebut menghasilkan sejumlah rekomendasi untuk menyesuaikan dan memperkuat regulasi kepariwisataan daerah.
“Regulasi harus mampu mengikuti dinamika pembangunan sekaligus memberikan kepastian dalam pengembangan pariwisata daerah.
Hasil Anev ini kami harapkan dapat segera ditindaklanjuti untuk memperkuat tata kelola kepariwisataan Klungkung,” ujar Kakanwil Eem Nurmanah.
Kanwil Kemenkum Bali resmi menyerahkan hasil Analisis dan Evaluasi (Anev) Produk Hukum Daerah bidang kepariwisataan kepada Pemkab Klungkung, Rabu (23/9).
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News
