Gratis! Kemenkum Bali Buka Layanan Catat Hak Cipta Musik dan Lagu

Rabu, 23 September 2026 – 17:25 WIB
Gratis! Kemenkum Bali Buka Layanan Catat Hak Cipta Musik dan Lagu - JPNN.com Bali
Suasana Diseminasi Kekayaan Intelektual bertema “Mewujudkan Ekosistem Musik yang Terlindungi melalui Pencatatan Hak Cipta Musik dan Lagu Gratis” di Aston Denpasar Hotel & Convention Center, Rabu (23/9). Foto: Kemenkum Bali

bali.jpnn.com, DENPASAR - Kanwil Kemenkum Bali terus memperkuat pemahaman dan kesadaran masyarakat terkait pentingnya perlindungan Kekayaan Intelektual (KI), khususnya bagi para pencipta dan pelaku industri musik.

Komitmen tersebut diwujudkan melalui Diseminasi Kekayaan Intelektual bertema “Mewujudkan Ekosistem Musik yang Terlindungi melalui Pencatatan Hak Cipta Musik dan Lagu Gratis” di Aston Denpasar Hotel & Convention Center, Rabu (23/9).

Acara ini dihadiri para seniman, musisi, maestro, hingga kreator disabilitas.

Kegiatan menghadirkan narasumber dari Badan Riset dan Inovasi Daerah (BRIDA) Provinsi Bali serta Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI).

Kakanwil Kemenkum Bali Eem Nurmanah menegaskan musik merupakan karya intelektual yang lahir dari ide, kreativitas, waktu, dan proses panjang.

Oleh karena itu, pencatatan Hak Cipta menjadi krusial di era digital.

“Pencatatan Hak Cipta bukan sekadar persoalan administrasi, melainkan upaya membangun kepastian dan bukti atas ciptaan yang harus dilindungi.

Jangan menunggu karya menjadi terkenal baru dilindungi, apalagi menunggu sengketa baru mencari bukti.

Kanwil Kemenkum Bali terus memperkuat pemahaman dan kesadaran masyarakat terkait pentingnya perlindungan Kekayaan Intelektual (KI), khususnya bagi musisi
Facebook JPNN.com Bali Twitter JPNN.com Bali Pinterest JPNN.com Bali Linkedin JPNN.com Bali Flipboard JPNN.com Bali Line JPNN.com Bali JPNN.com Bali
JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News