Kabar Baik untuk 320 Ribu Penunggak Pajak Kendaraan di Bali, Diskonnya Besar

Selasa, 15 September 2026 – 06:41 WIB
Kabar Baik untuk 320 Ribu Penunggak Pajak Kendaraan di Bali, Diskonnya Besar - JPNN.com Bali
Ilustrasi pelat DK dan non-DK yang beroperasi di Bali. Bapenda Bali bergerak cepat mengejar kewajiban pajak sekitar 320 ribu unit kendaraan yang masih menunggak. Foto: Ali Mustofa/JPNN.com

bali.jpnn.com, DENPASAR - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Bali bergerak cepat mengejar kewajiban pajak sekitar 320 ribu unit kendaraan aktif yang masih menunggak.

Untuk memicu kesadaran masyarakat, Pemprov Bali merilis program pemutihan denda dan diskon pajak yang berlangsung mulai 9 September hingga 11 November 2026.

Kepala Bapenda Bali I Dewa Tagel Wirasa mengungkapkan, langkah ini diambil lantaran masih tingginya angka penunggak pajak kendaraan di Pulau Dewata.

"Pemutihan denda ini kami lakukan karena dari data yang ada, masih ada sekitar 320.000 kendaraan aktif yang belum memenuhi kewajibannya," ujar I Dewa Tagel Wirasa dilansir dari Antara.

Dewa Tagel Wirasa mengatakan skema diskon pajak diberikan khusus bagi pemilik kendaraan yang menunggak lebih dari dua tahun.

Melalui kebijakan ini, penunggak cukup membayar kewajiban selama dua tahun, sementara sisanya mendapatkan diskon.

"Dasar kami adalah untuk memperbarui data wajib pajak atau kendaraan aktif.

Kami memberikan relaksasi agar masyarakat cukup bayar dua tahun, sisanya didiskon," kata Dewa Tagel Wirasa.

Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Bali bergerak cepat mengejar kewajiban pajak sekitar 320 ribu unit kendaraan aktif yang masih menunggak.
Facebook JPNN.com Bali Twitter JPNN.com Bali Pinterest JPNN.com Bali Linkedin JPNN.com Bali Flipboard JPNN.com Bali Line JPNN.com Bali JPNN.com Bali
JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News