Koster Warning ASN Nakal, Larang Menyebar Hoaks, Selingkuh hingga Judi Online
Sabtu, 15 Agustus 2026 – 08:39 WIB
Gubernur Wayan Koster menerbitkan Instruksi Gubernur (Ingub) Nomor 6 Tahun 2026, tepat pada momentum HUT ke-68 Provinsi Bali, kemarin (14/8). Koster melarang ASN maupun Non-ASN di lingkungan Pemprov Bali untuk selingkuh, judi online hingga menyebar hoaks. Foto: Humas Pemptov Bali
Gubernur Koster mengingatkan kembali pentingnya kesadaran aparatur dalam menjalankan tugas harian.
Kualitas pelayanan dan perilaku setiap pegawai merupakan cerminan langsung wajah pemerintah di mata publik.
"Jabatan adalah amanah dan kepercayaan, bukan fasilitas untuk mencari keuntungan pribadi.
Wajah pemerintah ditentukan oleh bagaimana aparatur berinteraksi dan melayani masyarakatnya," tutur Koster. (lia/JPNN)
Gubernur Wayan Koster menerbitkan Instruksi Gubernur (Ingub) Nomor 6 Tahun 2026, tepat pada momentum HUT ke-68 Provinsi Bali.
Redaktur & Reporter : Ali Mustofa
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News
