Koster Warning ASN Nakal, Larang Menyebar Hoaks, Selingkuh hingga Judi Online
“Setiap dugaan pelanggaran yang disertai data dan fakta dapat dilaporkan langsung ke nomor WhatsApp/Pengaduan 0821-4666-6666,” kata Koster.
Pimpinan Perangkat Daerah diinstruksikan untuk mengambil tindakan tegas berupa sanksi administratif, hukuman disiplin, hingga proses hukum bagi pegawai yang terbukti melanggar.
Instruksi Gubernur Bali No. 6 Tahun 2026 memuat beberapa poin utama yang wajib dipatuhi ASN di Pulau Dewata.
Ingub ini memuat standar perilaku, tata kelola, hingga larangan tegas bagi seluruh elemen aparatur Pemprov Bali.
Untuk budaya kerja dan pelayanan zero complaint, seluruh ASN dan PPPK diminta terus berinovasi dan mempercepat pelaksanaan program pembangunan.
Aparatur wajib membangun budaya pelayanan yang ramah, sopan, santun, bersih, rapi, humanis, cepat, tepat, dan profesional.
Mewujudkan lingkungan kerja tanpa keluhan (zero complaint), sehat, produktif, kolaboratif, serta menolak segala bentuk gratifikasi.
“Melayani masyarakat secara adil, setara, dan bermartabat tanpa diskriminasi status sosial, ekonomi, suku, maupun agama,” ucapnya.
Gubernur Wayan Koster menerbitkan Instruksi Gubernur (Ingub) Nomor 6 Tahun 2026, tepat pada momentum HUT ke-68 Provinsi Bali.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News
