Imigrasi Bali Gencar Patroli Dharma Dewata, Sisir Titik Rawan, Sikat WNA Nakal

Rabu, 15 Juli 2026 – 21:27 WIB
Imigrasi Bali Gencar Patroli Dharma Dewata, Sisir Titik Rawan, Sikat WNA Nakal - JPNN.com Bali
Kanwil Ditjen Imigrasi Bali menggelar apel persiapan Patroli Dharma Dewata, Rabu (15/7). Imigrasi Bali kembali gencar menyisir titik aktivitas WNA di Bali. Foto: Humas Kanwil Ditjen Imigrasi Bali

Sesuai dengan pasal 72 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, setiap pemilik atau pengelola tempat penginapan wajib memberikan data dan melaporkan keberadaan WNA yang menginap di tempat mereka melalui APOA.

Kelalaian atau kesengajaan tidak melaporkan akan menyulitkan pengawasan.

Bagi yang melanggar dapat dikenai sanksi pidana kurungan atau denda materiil.

Langkah ini diambil demi memastikan seluruh aktivitas orang asing di Bali tetap terpantau dengan baik tanpa mengganggu kenyamanan industri pariwisata itu sendiri.

Upaya penegakan hukum ini dilakukan bukan untuk membatasi ruang gerak wisatawan asing, tetapi untuk menjaga agar pariwisata Bali tetap berkualitas, aman, kondusif, dan menghormati hukum serta adat istiadat setempat. (jpnn)

Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Bali terus memperketat pengawasan terhadap keberadaan dan aktivitas warga negara asing (WNA).

Redaktur & Reporter : Ali Mustofa

Facebook JPNN.com Bali Twitter JPNN.com Bali Pinterest JPNN.com Bali Linkedin JPNN.com Bali Flipboard JPNN.com Bali Line JPNN.com Bali JPNN.com Bali
JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News