Imigrasi Bali Gencar Patroli Dharma Dewata, Sisir Titik Rawan, Sikat WNA Nakal
Sesuai dengan pasal 72 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, setiap pemilik atau pengelola tempat penginapan wajib memberikan data dan melaporkan keberadaan WNA yang menginap di tempat mereka melalui APOA.
Kelalaian atau kesengajaan tidak melaporkan akan menyulitkan pengawasan.
Bagi yang melanggar dapat dikenai sanksi pidana kurungan atau denda materiil.
Langkah ini diambil demi memastikan seluruh aktivitas orang asing di Bali tetap terpantau dengan baik tanpa mengganggu kenyamanan industri pariwisata itu sendiri.
Upaya penegakan hukum ini dilakukan bukan untuk membatasi ruang gerak wisatawan asing, tetapi untuk menjaga agar pariwisata Bali tetap berkualitas, aman, kondusif, dan menghormati hukum serta adat istiadat setempat. (jpnn)
Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Bali terus memperketat pengawasan terhadap keberadaan dan aktivitas warga negara asing (WNA).
Redaktur & Reporter : Ali Mustofa
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News
