Semester 1 2026: Imigrasi Deportasi 3.260 WNA, Saring Warga Asing Berkualitas
bali.jpnn.com, DENPASAR - Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi makin memperketat pengawasan terhadap Warga Negara Asing (WNA) di Indonesia.
Langkah tegas ini diambil demi menjaga kedaulatan, keamanan, dan ketertiban umum dari pelintas internasional yang menyalahi aturan.
Sepanjang semester 1 2026, Ditjen Imigrasi telah menjatuhkan 10.911 tindakan administratif keimigrasian.
Dari jumlah tersebut, sebanyak 3.260 WNA resmi dideportasi dan dibatalkan izin tinggalnya karena terbukti melakukan aktivitas berbahaya serta melanggar hukum yang berlaku.
Tidak hanya sanksi administrasi, Imigrasi juga membawa para pelanggar berat ke ranah hukum. Saat ini, terdapat 23 WNA yang sedang menjalani proses hukum dengan perincian, 17 orang dalam tahap penyidikan, empat dalam proses persidangan dan satu lagi telah dijatuhi vonis berkekuatan hukum tetap (inkracht).
"Kami tidak berkompromi dengan orang asing yang mengancam ketertiban umum.
Setiap pelanggaran akan ditindak sesuai aturan hukum yang berlaku," ujar Dirjen Imigrasi Hendarsam Marantoko, Senin (6/7).
Untuk layanan domestik, Imigrasi telah menerbitkan 1.673.816 paspor, dengan 9.017 permohonan yang ditolak karena tidak memenuhi persyaratan.
Sebanyak 3.260 WNA resmi dideportasi dan dibatalkan izin tinggalnya karena terbukti melakukan aktivitas berbahaya serta melanggar hukum yang berlaku.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News
