Pemkab Gianyar Pecat ASN Kurir Narkoba & Tukang Bolos, Pesan Sekda Tegas
“Yang bersangkutan melanggar Peraturan Bupati Gianyar Nomor 47 Tahun 2024 tentang Cara Penegakan Disiplin ASN di Pemkab Gianyar,” ujar Sekda Gianyar.
Menurut Sekda Gianyar, keputusan untuk memberhentikan tiga ASN itu setelah melalui pembahasan Tim Pertimbangan Hukuman Disiplin (TPHD).
“Kami tidak akan menoleransi pelanggaran disiplin berat maupun tindak pidana yang dilakukan ASN," ucapnya.
Sekda Gianyar menambahkan sanksi tegas tersebut merupakan bentuk komitmen dalam menegakkan disiplin, integritas, dan profesionalisme aparatur sipil negara di lingkungan pemerintahan.
"ASN harus menjadi contoh dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat," imbuhnya.
Sekda Gianyar menambahkan langkah tersebut juga diharapkan menjadi pembelajaran bagi seluruh pegawai agar menjaga etika, menaati aturan, serta menjalankan tugas dengan penuh tanggung jawab.
"Apabila terjadi pembiaran terhadap pegawai yang tidak disiplin dan atasan langsung tidak mengambil tindakan tegas maka atasan yang bersangkutan juga dapat dikenakan sanksi, termasuk kemungkinan dicopot dari jabatannya," tutur Sekda Gianyar. (lia/JPNN)
Sekda Gianyar I Gusti Bagus Adi Widhya mengaku pemerintah daerah telah memecat tiga ASN karena terjerat kasus penyalahgunaan narkoba dan mangkir dari tugas
Redaktur & Reporter : Ali Mustofa
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News
