Pemkab Gianyar Pecat ASN Kurir Narkoba & Tukang Bolos, Pesan Sekda Tegas
bali.jpnn.com, GIANYAR - Pemkab Gianyar, Bali, mengambil sikap tegas atas perilaku buruk aparatur sipil negara (ASN) yang mencoreng nama institusi.
Sekda Gianyar I Gusti Bagus Adi Widhya Utama mengaku pemerintah daerah telah memecat tiga ASN karena terjerat kasus penyalahgunaan narkoba dan mangkir dari tugas.
Tiga ASN itu, yakni berinisial DMCDPP yang bertugas di Satpol PP Gianyar karena terbukti melakukan tindak pidana menguasai narkotika golongan I dengan barang bukti seberat lebih dari 5 gram.
Kemudian, KSS yang bertugas di Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Gianyar, terjerat kasus narkoba sebagai kurir dalam jual beli narkotika golongan I.
Kedua ASN itu masing-masing telah divonis bersalah di Pengadilan Negeri Denpasar sesuai Keputusan PN Denpasar Nomor 1473/Pid.Sus/2025/PN dan Keputusan PN Gianyar Nomor 12/Pid.Sus/2026/PN.
“Keduanya diberhentikan sesuai UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) dan PP Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK),” kata Sekda Gianyar I Gusti Bagus Adi Widhya Utama dilansir dari Antara.
ASN ketiga berinisial LNH yang bertugas di Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Gianyar.
LNH diberhentikan karena tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah selama sepuluh hari kerja secara terus-menerus.
Sekda Gianyar I Gusti Bagus Adi Widhya mengaku pemerintah daerah telah memecat tiga ASN karena terjerat kasus penyalahgunaan narkoba dan mangkir dari tugas
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News
