Kemenkum Bali Gandeng 20 Perguruan Tinggi Bentuk Sentra KI, Manfaatnya Besar
bali.jpnn.com, DENPASAR - Kanwil Kemenkum Bali terus memacu penguatan ekosistem kekayaan intelektual (KI) di lingkungan akademis.
Bertempat di Ruang Dharmawangsa, Senin (4/5), jajaran pimpinan Kanwil Kementerian Hukum Bali menggelar pembahasan Draft Perjanjian Kerja Sama (PKS) terkait Pembentukan dan Pendampingan Sentra Kekayaan Intelektual (KI) bersama puluhan perwakilan perguruan tinggi se-Provinsi Bali.
Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kementerian Hukum Bali, Eem Nurmanah.
Kegiatan ini bertujuan untuk menyamakan persepsi sekaligus mematangkan administrasi sebelum penandatanganan resmi yang dijadwalkan pada 12 Mei mendatang.
Kakanwil Eem Nurmanah menekankan bahwa Sentra KI di perguruan tinggi bukan sekadar formalitas, melainkan instrumen vital dalam mengelola hasil riset civitas akademika.
Menurutnya, keberadaan Sentra KI berfungsi untuk melakukan inventarisasi hasil riset, analisis pelindungan, penetapan kepemilikan, hingga pencegahan pelanggaran KI.
"Sentra KI memiliki tiga fungsi utama: fungsi pelindungan, komersialisasi, dan kelembagaan.
Jika dikelola dengan baik, hal ini akan meningkatkan taraf dan reputasi perguruan tinggi.
Kanwil Kemenkum Bali terus memacu penguatan ekosistem kekayaan intelektual di lingkungan akademis dengan menggandeng 20 perguruan tinggi membentuk Sentra KI
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News
