Polemik KEK Kura-Kura: Pansus TRAP DPRD Bali Lapor Kejati, BTID Klaim Taat Aturan

Selasa, 05 Mei 2026 – 06:08 WIB
Polemik KEK Kura-Kura: Pansus TRAP DPRD Bali Lapor Kejati, BTID Klaim Taat Aturan - JPNN.com Bali
Pansus TRAP DPRD Bali serahkan berkas pendalaman terkait KEK Kura Kura Bali agar dibantu penyelidikan Kejati Bali, Denpasar, Senin (4/5). Foto: ANTARA/Ni Putu Putri Muliantari

bali.jpnn.com, DENPASAR - Panitia Khusus Tata Ruang Aset dan Perizinan (Pansus TRAP) DPRD Bali resmi menyerahkan berkas pendalaman terkait Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Kura-Kura Bali kepada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali, Senin (4/5).

Langkah ini diambil untuk mendorong aparat penegak hukum (APH) di Bali menyelidiki proyek pembangunan di Pulau Serangan, Denpasar tersebut.

Momen tersebut terjadi setelah agenda rapat dengar pendapat (RDP) Pansus TRAP DPRD Bali dengan PT Bali Turtle Island Development (BTID) selalu pengelola KEK, batal.

Oleh karena itu, selain menyerahkan berkas pendalaman ke Kejati Bali, Pansus TRAP kembali melakukan pemanggilan ulang terhadap manajemen PT BTID pada Senin (11/5) mendatang.

Ketua Pansus TRAP DPRD Bali I Made Supartha menyatakan bahwa penyerahan berkas ini bertujuan agar Kejati Bali dapat melakukan penertiban melalui proses penyelidikan maupun penyidikan.

"Itu fakta lapangan yang ingin kami perdalam melalui ranah APH," ujar I Made Supartha dilansir dari Antara.

Dalam laporannya, Pansus TRAP membeberkan sejumlah dugaan pelanggaran oleh PT BTID selaku pengelola.

Mulai dari persoalan tukar guling lahan di Karangasem dan Jembrana hingga pembabatan mangrove.

Pansus TRAP DPRD Bali resmi menyerahkan berkas pendalaman terkait KEK Kura-Kura Bali kepada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali, Senin (4/5).
Facebook JPNN.com Bali Twitter JPNN.com Bali Pinterest JPNN.com Bali Linkedin JPNN.com Bali Flipboard JPNN.com Bali Line JPNN.com Bali JPNN.com Bali
JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News