ASN Pemprov Bali WFH Setiap Jumat, Layanan Publik Dipastikan Tetap Normal

Sabtu, 11 April 2026 – 16:17 WIB
ASN Pemprov Bali WFH Setiap Jumat, Layanan Publik Dipastikan Tetap Normal - JPNN.com Bali
Kepala Biro Organisasi Setda Provinsi Bali Tjok Istri Srimas Pemayun mengatakan pelaksanaan WFH di Bali dimulai pada Jumat ini dan akan berlangsung secara rutin setiap pekan. Foto: Humas Pemprov Bali

bali.jpnn.com, DENPASAR - Pemprov Bali mulai menerapkan kebijakan Work from Home (WFH) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), Jumat (10/4/2026).

Penerapan kebijakan ini sebagai bagian dari transformasi budaya kerja yang lebih efektif dan efisien.

Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Gubernur Bali Nomor 8 Tahun 2026 tentang Transformasi Budaya Kerja ASN di lingkungan Pemprov Bali.

Aturan ini merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 800.1.5/3349/SJ yang mengatur pola kerja fleksibel ASN di pemerintah daerah.

Gubernur Wayan Koster mengatakan penyesuaian sistem kerja ini bertujuan mempercepat transformasi birokrasi menuju sistem yang lebih adaptif, produktif, dan efisien.

Kepala Biro Organisasi Setda Provinsi Bali Tjok Istri Srimas Pemayun mengatakan pelaksanaan WFH di Bali dimulai pada Jumat ini dan akan berlangsung secara rutin setiap pekan.

“Hari ini adalah hari pertama kami melaksanakan WFH.

Yang bekerja dari kantor hanya pejabat pimpinan tinggi madya dan pratama,” ujar Tjok Istri Srimas Pemayun, Jumat (10/4).

Pemprov Bali mulai menerapkan kebijakan Work from Home (WFH) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), Jumat (10/4/2026).
Facebook JPNN.com Bali Twitter JPNN.com Bali Pinterest JPNN.com Bali Linkedin JPNN.com Bali Flipboard JPNN.com Bali Line JPNN.com Bali JPNN.com Bali
JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News